PENGADILAN NEGERI SIDOARJO AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP PENCARI KEADILAN

Mediasi

Pengertian Mediasi

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 Jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN).
Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata denagn mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum kecuali para pihak menghendaki lain.



Kelebihan Mediasi

1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata.

2. Efisien

3. Waktu singkat.

4. Rahasia

5. Menjaga hubungan baik para pihak.

6. Hasil Mediasi merupakan kesepakatan.

7. Berkekuatan hukum tetap.

8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

0 Comments:

Post a Comment