PENGADILAN NEGERI SIDOARJO AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP PENCARI KEADILAN

PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI

1.Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Grasi kepada Presiden secara tertulis oleh:

a.Terpidana danatau kuasa hukumnya;

b.Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana;

c.Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati.

2.Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan Grasi adalah: Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun;

3.Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu;

4.Permohonan Grasi diajukan Kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir, untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung;

5.Dalam hal permohonan Grasi diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidana, permohonan dan salinannya disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut dan paling lambat 7(tujuh) hari sejak diterimanya permohonan dan salinanya berkas perkara pidana dikirim kepada Mahkamah Agung;

6.Panitera wajib membuat akta Penerimaan salinan permohonan Grasi selanjutnya berkas perkara beserta permohonan Grasi dikirimkan kepada Mahkamah Agung. Apabila Permohonan Grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat akta penolakan Permohonan Grasi;

7.Dalam janhka waktu Paling Lambat 20 (duapuluh) hari kerja sejak taggal penerimaan sainan permohonan Grasi, Pengadilan Tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara kepada Mahkamah Agung;

8.Salinan Keputusan Presiden yang diterima oleh Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dicatat oleh petugas dalam buku register induk, dan diberitahukan oleh Panitera kepada terpidana dengan membuat akta pemberitahuan Keputusan Grasi;

9.Berkas perkara yang diajukan kepada Presiden harus dilengkapi dengan surat-surat sebgai berikut:

a.Surat Pengantar;

b.Dafar isi berkas perkara;

c.Akta berkekuatan hukum tetap;

d.Permohonan Grasi dan Akta Penerimaan Permohonan Grasi;

e.Salinan Permohonan Grasi dari terpidana dan akte penerimaan Salinan permohonan Grasi;

f.Surat kuasa dari terpidana untuk kuasanya atau surat persetujuan untuk keluarga dari terpidana (jika ada);

g.Berita Acara Sidang;

h.Putusan Pengadilan Tingkat pertama;

i.Putusan Pengadilan tingkat banding (jika ada)

j.Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi jika ada;

k.Surat Dakwaan;

l.Eksepsi dan putusan sela (jika ada);

m.Surat tuntutan;

n.Pembelaan, replik, duplik (jika ada);

o.Surat penetapan penunjukkan hakim;

p.Surat penetapan hari sidang;

q.Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan;

r.Surat-surat lain yang berhubungan dengan berkas perkara.

10.Dalam permohonan Grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan Peninjauan Kembali atau jangka waktu kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka Permohonan Peninjauan Kembali dikirim terlebih dahulu;

11.Permohonan Grasi hanya dapat diajukan satu kali kecuali dalam hal:

a.Terpidana yang pernah ditolak permohonan Grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan Grasinya;

b.Terpidana yang pernah diberi Grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidu dan telah lewat waktu 2(dua) tahun sejak tanggalkeputusan pemberian Grasi diterima

0 Comments:

Post a Comment