PENGADILAN NEGERI SIDOARJO AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP PENCARI KEADILAN

PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

1.Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan dapat dikuasakan oleh Penasehat hukumnya.

2.Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya

3.Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi Jangka waktu

4.Petugas menerima berkas perkara pidana Permohonan Peninjauan Kembali lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut dan memberikan tanda terima.

5.Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau penasehat hukumnya beserta alasan-alasannya diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon.

6.Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan surat Permohonan Peninjauan Kembali.

7.Dalam hal PengadilanNegeri menerima Permohonan Peninjauan Kembali wajib memberitahukan Permintaan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Jaksa.

8.Dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

9.Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam butir 8(delapan) terpidana atau ahli warisnya dapat didampingioleh Penasehat hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kepasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

10.Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan Kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri

11.Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditanda tangani oleh Hakim,Jaksa,Pemohon dan Panitera berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara Pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera

12.Permohonan Peninjauan Kembai tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.

13.Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada diluar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:

0 Comments:

Post a Comment