PENGADILAN NEGERI SIDOARJO AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP PENCARI KEADILAN

Perkara Banding

1.Membuat:

- Akta Permohonan pikir-pikir bagi terdakwa

- Akta permintaan Banding

- Akta terlambat mengajukan permintaan banding

- Akta Pencabutan Banding

2.Permintaan Banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register

3.Permintaan Banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan

4.Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara

5.Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut haus dilampirkan dalam berkas perkara

6.Panitera wajib memberitahukan permintaan bandingdari pihak yang satu kepada pihak yang lain

7.Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain dengan relaas pemberitahuan

8.Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan kepada pihak lain

9.Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.

10.Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri



11.Berkas perkara banding bundle A dan bundle B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi

12.Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, Permohonan banding dapat dicabut sewaktu waktu untuk itu Paniterabmembuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, Pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.

13.Salinan Putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan

14.Petugas register harus mencatat semua kegitan yang berkenaan dengan perkara banding dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait

15.Pelaksanaan tugas pada mejakedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah Koordinasi Wakil Panitera

0 Comments:

Post a Comment