PENGADILAN NEGERI SIDOARJO AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP PENCARI KEADILAN

Meja Pertama

MEJA PERTAMA

1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.

2. Berkas perkara dimaksud diatas meliputi pula barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan kedepan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti

3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas.Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.

4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.

5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut

6. Pendaftaran perkara pidana sigkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang perkara

7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan

8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan kedalam register induk yang bersangkutan.

9. Pelaksanaan tugas pada meja pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera

0 Comments:

Post a Comment