PENGADILAN NEGERI SIDOARJO AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP PENCARI KEADILAN

Perkara Kasasi

Permohonan kasasi diajukan oleh Pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera

1.Permohonan Kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima , selanjutnya Panitera membuat Akta terlambat mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri

2.Dalam tenggang waktu 14(empat belas)hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada).Untuk itu petugas membuat akte tanda terima memori/tambahan memori

3.Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hokum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya

4.Panitera memberitahukan dan menyerahkan tembusan memori kasasi/tambahn memori kasasi kepada pihak lain, untu itu petugas membuat tanda terima

5.Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu panitera memberikan surat tanda terima

6.Dalam hal Pemohon Kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi,untuk itu Panitera membuat akta

7.Apabila Pemohpon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat Keterangan yang disampaikan kepada Pemohon Kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005)

8.Tehadap Perkara Pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu)tahun, dan atau denda putusan Pra Peradilan tidak dapat diajukan Kasasi

9.Permohonan Kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-lambatnya dalam waktu 14(empat belas)hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung

10.Dalam hal permohonan Kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan Pengadilan Negeri paling lambat 3(tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan ke Mahkamah Agung melalu surat atau melalui sarana-sarana elektronik

11.Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi dapat dicabut oleh Pemohon dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahuludari terdakwa

12.Atas pencabutan tersebut Panitea membuat akte pencabutan kasasi yang ditanda tangani oleh Panitera, Pihak yang mencabut diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri selanjutnya akte tersebut dikirim ke Mahkamah Agung

13.Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan Penahanan dimaksud dalamberkas perkara

14.Dalam hal perkara yang telah diputu oleh Mahkamah Agung salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan

15.Fotocopy relaas pemberitauan putusan Mahkamah Agung segera dikirim ke Mahkamah Agung

16.Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait dengan semua kegiatan yag berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan

0 Comments:

Post a Comment