PENGADILAN NEGERI SIDOARJO AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP PENCARI KEADILAN

ADMINISTRASI PERKARA PIDANA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO

MEJA PERTAMA

1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.

2. Berkas perkara dimaksud diatas meliputi pula barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan kedepan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti

3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas.Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.

4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.

5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut

6. Pendaftaran perkara pidana sigkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang perkara

7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan

8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan kedalam register induk yang bersangkutan.

9. Pelaksanaan tugas pada meja pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera
MEJA KEDUA

1. Menerima pernyataan banding, kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi/Remisi

2. Menerima dan Memberikan tanda terima atas:

- Memori Banding

- Kontra Memori Banding

- Memori Kasasi

- Kontra Memori Kasasi

- Alasan Peninjauan Kembali

- Jawaban/Tanggapan Peninjauan Kembali

- Permohonan Grasi/Remisi

- Penangguhan Pelaksanaan Putusan



Perkara Banding

1. Membuat:

- Akta Permohonan pikir-pikir bagi terdakwa

- Akta permintaan Banding

- Akta terlambat mengajukan permintaan banding

- Akta Pencabutan Banding

2. Permintaan Banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register

3. Permintaan Banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan

4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara

5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut haus dilampirkan dalam berkas perkara

6. Panitera wajib memberitahukan permintaan bandingdari pihak yang satu kepada pihak yang lain

7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain dengan relaas pemberitahuan

8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan kepada pihak lain

9. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.

10. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri



11. Berkas perkara banding bundle A dan bundle B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi

12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, Permohonan banding dapat dicabut sewaktu waktu untuk itu Paniterabmembuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, Pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.

13. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan

14. Petugas register harus mencatat semua kegitan yang berkenaan dengan perkara banding dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait

15. Pelaksanaan tugas pada mejakedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah Koordinasi Wakil Panitera





Perkara Kasasi



Permohonan kasasi diajukan oleh Pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera

1. Permohonan Kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima , selanjutnya Panitera membuat Akta terlambat mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri

2. Dalam tenggang waktu 14(empat belas)hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada).Untuk itu petugas membuat akte tanda terima memori/tambahan memori

3. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hokum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya

4. Panitera memberitahukan dan menyerahkan tembusan memori kasasi/tambahn memori kasasi kepada pihak lain, untu itu petugas membuat tanda terima

5. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu panitera memberikan surat tanda terima

6. Dalam hal Pemohon Kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi,untuk itu Panitera membuat akta

7. Apabila Pemohpon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat Keterangan yang disampaikan kepada Pemohon Kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005)

8. Tehadap Perkara Pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu)tahun, dan atau denda putusan Pra Peradilan tidak dapat diajukan Kasasi

9. Permohonan Kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-lambatnya dalam waktu 14(empat belas)hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung

10. Dalam hal permohonan Kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan Pengadilan Negeri paling lambat 3(tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan ke Mahkamah Agung melalu surat atau melalui sarana-sarana elektronik

11. Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi dapat dicabut oleh Pemohon dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahuludari terdakwa

12. Atas pencabutan tersebut Panitea membuat akte pencabutan kasasi yang ditanda tangani oleh Panitera, Pihak yang mencabut diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri selanjutnya akte tersebut dikirim ke Mahkamah Agung

13. Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan Penahanan dimaksud dalamberkas perkara

14. Dalam hal perkara yang telah diputu oleh Mahkamah Agung salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan

15. Fotocopy relaas pemberitauan putusan Mahkamah Agung segera dikirim ke Mahkamah Agung

16. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait dengan semua kegiatan yag berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan





PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

1. Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan dapat dikuasakan oleh Penasehat hukumnya.

2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya

3. Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi Jangka waktu

4. Petugas menerima berkas perkara pidana Permohonan Peninjauan Kembali lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut dan memberikan tanda terima.

5. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau penasehat hukumnya beserta alasan-alasannya diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon.

6. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan surat Permohonan Peninjauan Kembali.

7. Dalam hal PengadilanNegeri menerima Permohonan Peninjauan Kembali wajib memberitahukan Permintaan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Jaksa.

8. Dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

9. Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam butir 8(delapan) terpidana atau ahli warisnya dapat didampingioleh Penasehat hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kepasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

10. Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan Kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri

11. Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditanda tangani oleh Hakim,Jaksa,Pemohon dan Panitera berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara Pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera

12. Permohonan Peninjauan Kembai tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.

13. Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada diluar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:

a. Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama

b. Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan pebetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri tempat Pemohon Peninjauan Kembali berada

c. Berita Acara Pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaaan

d. Berita Acara pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama.

14. Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan di Pengadilan tingkat pertama

15. Dalam waktu 30(tigapuluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung tembusan Surat Pengantarnya disampaikan kepada Pemohon dan Jaksa.

16. Dalam hal suatu perkara dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding maka tembusan Surat Pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan.

17. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung

18. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (Pasal 268 ayat 3 KUHAP)



PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI

1. Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Grasi kepada Presiden secara tertulis oleh:

a. Terpidana danatau kuasa hukumnya;

b. Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana;

c. Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati.

2. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan Grasi adalah: Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun;

3. Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu;

4. Permohonan Grasi diajukan Kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir, untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung;

5. Dalam hal permohonan Grasi diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidana, permohonan dan salinannya disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut dan paling lambat 7(tujuh) hari sejak diterimanya permohonan dan salinanya berkas perkara pidana dikirim kepada Mahkamah Agung;

6. Panitera wajib membuat akta Penerimaan salinan permohonan Grasi selanjutnya berkas perkara beserta permohonan Grasi dikirimkan kepada Mahkamah Agung. Apabila Permohonan Grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat akta penolakan Permohonan Grasi;

7. Dalam janhka waktu Paling Lambat 20 (duapuluh) hari kerja sejak taggal penerimaan sainan permohonan Grasi, Pengadilan Tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara kepada Mahkamah Agung;

8. Salinan Keputusan Presiden yang diterima oleh Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dicatat oleh petugas dalam buku register induk, dan diberitahukan oleh Panitera kepada terpidana dengan membuat akta pemberitahuan Keputusan Grasi;

9. Berkas perkara yang diajukan kepada Presiden harus dilengkapi dengan surat-surat sebgai berikut:

a. Surat Pengantar;

b. Dafar isi berkas perkara;

c. Akta berkekuatan hukum tetap;

d. Permohonan Grasi dan Akta Penerimaan Permohonan Grasi;

e. Salinan Permohonan Grasi dari terpidana dan akte penerimaan Salinan permohonan Grasi;

f. Surat kuasa dari terpidana untuk kuasanya atau surat persetujuan untuk keluarga dari terpidana (jika ada);

g. Berita Acara Sidang;

h. Putusan Pengadilan Tingkat pertama;

i. Putusan Pengadilan tingkat banding (jika ada)

j. Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi jika ada;

k. Surat Dakwaan;

l. Eksepsi dan putusan sela (jika ada);

m. Surat tuntutan;

n. Pembelaan, replik, duplik (jika ada);

o. Surat penetapan penunjukkan hakim;

p. Surat penetapan hari sidang;

q. Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan;

r. Surat-surat lain yang berhubungan dengan berkas perkara.

10. Dalam permohonan Grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan Peninjauan Kembali atau jangka waktu kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka Permohonan Peninjauan Kembali dikirim terlebih dahulu;

11. Permohonan Grasi hanya dapat diajukan satu kali kecuali dalam hal:

a. Terpidana yang pernah ditolak permohonan Grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan Grasinya;

b. Terpidana yang pernah diberi Grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidu dan telah lewat waktu 2(dua) tahun sejak tanggalkeputusan pemberian Grasi diterima

0 Comments:

Post a Comment